Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Namun, berbeda dengan periode sebelumnya, diskon kali ini hanya akan menyasar kelompok pelanggan tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, diskon 50 persen ini akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Ini berarti, hanya pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan merasakan manfaat potongan tarif ini.

”Ketentuannya seperti sebelumnya, namun kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025).

Aturan ini berbeda dengan diskon tarif listrik yang diberikan pada Januari-Februari 2025 lalu, di mana pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA juga berhak menerima potongan.

Pemerintah saat ini tengah merampungkan regulasi teknis dan perhitungan alokasi anggaran untuk insentif ini. Airlangga menargetkan semua aturan dapat diselesaikan sebelum 5 Juni. Laporan awal mengenai kebijakan ini juga telah disampaikan kepada Presiden.

Regulasi disiapkan...

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan proses penyusunan regulasi di setiap kementerian terus berjalan.

”Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” tegas Susiwijono.

Menurut Susiwijono, tujuan utama dari pemberian insentif diskon tarif listrik ini adalah untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah. Selain itu, kebijakan ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 sebesar 5 persen. Angka ini diharapkan dapat tercapai setelah realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama hanya mencapai 4,87 persen.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler