Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni 2025, Ini Syarat Terbarunya
Cholis Anwar
Sabtu, 24 Mei 2025 13:09:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pemerintah kembali akan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang digagas pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Namun, terdapat perubahan signifikan dalam ketentuan diskon kali ini. Berbeda dengan periode awal tahun 2025, batas penggunaan daya listrik yang berhak menerima diskon kini dibatasi maksimal 1.300 VA.
Dengan demikian, hanya pelanggan dengan kapasitas daya 1.300 VA ke bawah yang akan menikmati potongan tarif ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, diskon tarif listrik 50 persen ini akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Ini berarti, hanya pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 900 VA dan 450 VA yang akan merasakan manfaat potongan tarif ini.
”Ketentuannya seperti sebelumnya, namun kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan perubahan kebijakan tersebut usai memimpin rapat koordinasi terbatas pemberian paket insentif ekonomi di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025) kemarin.
”Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga.
Enam insentif lain...
Airlangga mengungkapkan bahwa total ada enam insentif yang akan dikeluarkan pemerintah pada 5 Juni 2025. Selain diskon tarif listrik, paket insentif tersebut juga mencakup:
- Subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta
- Bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang serupa dengan program saat pandemi Covid-19
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Diskon tarif tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
- Diskon tarif tol



