Rabu, 19 November 2025

Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas sendiri berbunyi, ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa ”tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Dengan kata lain, pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler