Selasa, 15 Juli 2025

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan sembilan tahun sebagai mana dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) wajib gratis. Artinya, pendidikan SD hingga SMP negeri maupun swasta wajib digratiskan.

Itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian UU Sisdiknas, Selasa (27/5/2025).

”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta sebagaimana dikutip di situs resmi MK.

Berdasarkan situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pendidikan dasar terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Dalam sidang itu, MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang dimaknai sebagai berikut.

”Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Di pasal tersebut, frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri maupun swasta selama masih dalam kerangka wajib belajar.

Dibiayai Penuh Negara 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler