Itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian UU Sisdiknas, Selasa (27/5/2025).
”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta sebagaimana dikutip di situs resmi MK.
Berdasarkan situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pendidikan dasar terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
”Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Di pasal tersebut, frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri maupun swasta selama masih dalam kerangka wajib belajar.
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan sembilan tahun sebagai mana dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) wajib gratis. Artinya, pendidikan SD hingga SMP negeri maupun swasta wajib digratiskan.
Itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian UU Sisdiknas, Selasa (27/5/2025).
”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta sebagaimana dikutip di situs resmi MK.
Berdasarkan situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pendidikan dasar terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Dalam sidang itu, MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang dimaknai sebagai berikut.
”Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Di pasal tersebut, frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri maupun swasta selama masih dalam kerangka wajib belajar.
Dibiayai Penuh Negara
Hakim MK Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan, negara punya kewajiban konstitusi untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh. Itu sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
”Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Di samping itu, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, faktanya, banyak anak yang bersekolah di lembaga swasta.
”Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tukas Guntur.
Kendati di Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, MK menegaskan, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
”Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Multitafsir...
Diketahui, permohonan pengujian UU Sisdiknas diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Ketentuan yang digugat yakni Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang berbunyi, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Frasa ”wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dinilai multitafsir. Sebab realitanya kini hanya pendidikan dasar di sekolah negeri saja yang tidak dipungut biaya.