Rabu, 19 November 2025

Hakim MK Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan, negara punya kewajiban konstitusi untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh. Itu sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

”Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Di samping itu, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, faktanya, banyak anak yang bersekolah di lembaga swasta.

”Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tukas Guntur.

Kendati di Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, MK menegaskan, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

”Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Multitafsir... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler