Rabu, 19 November 2025

Diketahui, permohonan pengujian UU Sisdiknas diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Ketentuan yang digugat yakni Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang berbunyi, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Frasa ”wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dinilai multitafsir. Sebab realitanya kini hanya pendidikan dasar di sekolah negeri saja yang tidak dipungut biaya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler