Rabu, 19 November 2025

Dari tangan tersangka DM, ditemukan 308 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu. Sementara itu, dari tersangka TAS, disita berbagai jenis mata uang palsu dalam jumlah yang fantastis.

Para pelaku menjalankan modusnya dengan menyebarkan uang palsu melalui transaksi di agen Brilink, minimarket, toko kelontong, hingga SPBU yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat.

Tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, untuk tersangka AP dan TAS, diterapkan Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

”Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegas Joshua.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler