Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Warga Demak, Jawa Tengah berinisial AT (31) ditangkap Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah. Dia tertangkap basah mengedarkan uang palsu di Jepara tepatnya di acara pengajian di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Rabu (21/5/2025).

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung itu ditangkap warga saat beraksi di acara Pengajian Gandrung Nabi di Masjid At-Taqwa.

Saat itu, terang Wildan, pelaku yang membawa uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu tengah beraksi. Semula, pelaku memarkir motornya di parkiran dengan tarif Rp 10 ribu. Dia membayar dengan pecahan uang palsu Rp 20 ribu. Lalu mendapat kembalian Rp 10 ribu uang asli.

Setelah itu, pelaku membeli es teh seharga Rp 5 ribu. Dia membayar dengan pecahan uang palsu Rp 20 ribu. Uang asli kembalian Rp 15 ribu kemudia dia dapatkan.

Lalu, pelaku membeli alas duduk seharga Rp 5 ribu. Lagi-lagi dia membayar dengan pecahan uang palsu Rp 20 ribu. Keuntungan kembalian Rp 15 ribu kembali dia raih.

”Begitu seterusnya hingga pelaku melakukannya enam kali,” sebut AKP Wildan.

Aksi itu berhenti saat ada warga yang mengetahui bahwa pecahan uang Rp 20 ribu dari pelaku itu palsu. Akhirnya, warga bersama anggota Polisi meringkus pelaku di tempat itu juga.

Barang bukti... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler