Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung itu ditangkap warga saat beraksi di acara Pengajian Gandrung Nabi di Masjid At-Taqwa.
Setelah itu, pelaku membeli es teh seharga Rp 5 ribu. Dia membayar dengan pecahan uang palsu Rp 20 ribu. Uang asli kembalian Rp 15 ribu kemudia dia dapatkan.
Lalu, pelaku membeli alas duduk seharga Rp 5 ribu. Lagi-lagi dia membayar dengan pecahan uang palsu Rp 20 ribu. Keuntungan kembalian Rp 15 ribu kembali dia raih.
”Begitu seterusnya hingga pelaku melakukannya enam kali,” sebut AKP Wildan.
Aksi itu berhenti saat ada warga yang mengetahui bahwa pecahan uang Rp 20 ribu dari pelaku itu palsu. Akhirnya, warga bersama anggota Polisi meringkus pelaku di tempat itu juga.
Murianews, Jepara – Warga Demak, Jawa Tengah berinisial AT (31) ditangkap Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah. Dia tertangkap basah mengedarkan uang palsu di Jepara tepatnya di acara pengajian di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Rabu (21/5/2025).
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung itu ditangkap warga saat beraksi di acara Pengajian Gandrung Nabi di Masjid At-Taqwa.
Saat itu, terang Wildan, pelaku yang membawa uang palsu dengan pecahan Rp 20 ribu tengah beraksi. Semula, pelaku memarkir motornya di parkiran dengan tarif Rp 10 ribu. Dia membayar dengan pecahan uang palsu Rp 20 ribu. Lalu mendapat kembalian Rp 10 ribu uang asli.
Setelah itu, pelaku membeli es teh seharga Rp 5 ribu. Dia membayar dengan pecahan uang palsu Rp 20 ribu. Uang asli kembalian Rp 15 ribu kemudia dia dapatkan.
Lalu, pelaku membeli alas duduk seharga Rp 5 ribu. Lagi-lagi dia membayar dengan pecahan uang palsu Rp 20 ribu. Keuntungan kembalian Rp 15 ribu kembali dia raih.
”Begitu seterusnya hingga pelaku melakukannya enam kali,” sebut AKP Wildan.
Aksi itu berhenti saat ada warga yang mengetahui bahwa pecahan uang Rp 20 ribu dari pelaku itu palsu. Akhirnya, warga bersama anggota Polisi meringkus pelaku di tempat itu juga.
Barang bukti...
Dari penangkapan itu didapati sejumlah barang bukti. Yaitu sebanyak 73 lembar uang palsu dalam pecahan Rp 20 ribu, uang asli sebesar Rp 115 ribu dan sebuah tas selempang warna hitam.
”Selama beraksi, pelaku memiliki uang palsu senilai Rp 1,5 juta,” ungkap AKP Wildan.
Wildan juga mengungkapkan, pelaku membeli uang palsu itu lewat media sosial. Pelaku membeli uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak Rp 60 ribu dengan harga Rp 20 ribu.
Wildan menerangkan, selama menjalankan aksinya, pelaku mengincar acara-acara keramaian saat malam hari. Karena saat malam agak gelap, uang palsu itu tak terlihat jelas oleh para korban.
”Kalau malam kan, tidak begitu jelas terlihat. Dia memanfaatkan kelengahan korban,” kata AKP Wildan.
Uang-uang palsu itu, imbuh Wildan, sekilas memang mirip atau identik dengan uang asli. Uang palsu itu juga dilengkapi dengan nomor seri seperti asli.
”Padahal berbeda dengan uang asli. Hasil (warna) printernya kurang bagus. Jadi kalau siang mungkin tampak. Maka pelaku ini beraksi pada waktu malam hari,” tandas AKP Wildan.
Editor: Anggara Jiwandhana