Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Tiga orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat harus berurusan dengan aparat kepolisian Jepara usai melakukan pencurian belasan mesin traktor milik sejumlah petani Jepara.

Ketiganya warga Ciancur pencuri belasan mesin traktor itu ialah adalah AS, CU dan HO. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Jepara bersama Jatanras Polda Jateng. CU dan HO kini sedang ditahan di Mapolda Jateng, sedang AS ditahan Polres Jepara.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menerangkan, aksi pencurian mesin traktor Jepara ini dilakukan di sejumlah wilayah Kota Ukir sejak Apri 2025 lalu. Aksi terakhirnya yaitu pada 22 Mei 2025, pelaku menggasak mesin traktor milik warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit.

Sebelumnya, sejumlah warga dari berbagai kecamatan di Jepara malapor kepada pihak Kepolisian terkait hilangnya mesin traktor mereka. Rata-rata, mereka kehilangan traktor yang ditinggal di sawah.

”Para pelaku mencuri mesin traktor milik petani yang ditinggal di sawah,” ungkap Kompol Edy.

Edy menyebutkan, para pelaku sudah melakukan pencurian mesin traktor Jepara lebih dari 15 kali tempat kejadian perkara (TKP).

”Ada 17 barang bukti berupa traktor yang kami amankan,” sebut Edy.

Tak hanya di Jepara... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler