Kamis, 20 November 2025

Aksi pencurian tersebut rupanya tak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara. Melainkan di sejumlah daerah lain di Jateng.

”Untuk itu, pihak Polda Jateng sedang mendalami kasus ini. Karena aksinya lintas kabupaten,” kata Edy.

Dari pengakuan pelaku pencuri traktor Jepara, lanjut Edy, traktor-traktor itu dijual ke wilayah Jawa Barat. Traktor curian itu dijual berkisar Rp 3 - 4 juta per unit. Harga traktor dipatok berdasarkan kondisi mesin

Atas aksi tersebut, pencuri mesin traktor Jeprara itu diancam dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Anggara Jiwandhana

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler