Hingga saat ini, total korban meninggal dunia akibat longsor tersebut mencapai 19 orang. Tim SAR masih terus berupaya untuk melakukan pencarian korban yang masih tertimbun material longsor.
Gubernur Dedi Mulyadi menyebutkan, lahan tambang batuan seluas 30 hektare tersebut disewakan kepada tiga yayasan pengelola.
”Ini kan yayasannya 30 hektare seluruhnya. Ya kita, setelah ini juga kita akan manggil Perhutani,” kata Dedi, Sabtu (31/5/2025) dikutip dari CNN Indonesia.
Ia mengaku banyak menemukan lahan Perhutani yang berubah fungsi menjadi areal tambang.
Dedi secara tegas menyatakan, Perhutani seharusnya merupakan perusahaan negara yang mengelola hutan, bukan area pertambangan.
”Ini kan Perhutani ini banyak sekali areal-areal hutan yang berubah menjadi areal tambang. Padahal kan Perhutani ini adalah perusahaan pengelola hutan, bukan pengelolaan pengusaha tambang,” tegasnya.
Murianews, Cirebon – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan terkait insiden longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Hingga saat ini, total korban meninggal dunia akibat longsor tersebut mencapai 19 orang. Tim SAR masih terus berupaya untuk melakukan pencarian korban yang masih tertimbun material longsor.
Beberapa fakta yang diungkap oleh Dedi Mulyadi adalah sebagai berikut:
1. Lahan Perhutani Disewa Yayasan
Gubernur Dedi Mulyadi menyebutkan, lahan tambang batuan seluas 30 hektare tersebut disewakan kepada tiga yayasan pengelola.
”Ini kan yayasannya 30 hektare seluruhnya. Ya kita, setelah ini juga kita akan manggil Perhutani,” kata Dedi, Sabtu (31/5/2025) dikutip dari CNN Indonesia.
Ia mengaku banyak menemukan lahan Perhutani yang berubah fungsi menjadi areal tambang.
Dedi secara tegas menyatakan, Perhutani seharusnya merupakan perusahaan negara yang mengelola hutan, bukan area pertambangan.
”Ini kan Perhutani ini banyak sekali areal-areal hutan yang berubah menjadi areal tambang. Padahal kan Perhutani ini adalah perusahaan pengelola hutan, bukan pengelolaan pengusaha tambang,” tegasnya.
Tutup permanen...
2. Perintah Penutupan Permanen dan Cabut Izin
Menanggapi insiden mematikan ini, Dedi Mulyadi menegaskan akan memanggil Perhutani dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon.
Ia juga telah memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk segera mengalihfungsikan kembali kawasan tambang maut ini menjadi area hutan.
”Saya minta Pemda Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan perubahan tata ruang. Dikembalikan kembali tata ruang ini menjadi kawasan hijau, bukan kawasan pertambangan,” tuturnya.
3. Tidak Penuhi Standar Keamanan
Dedi menceritakan, sebelum menjabat sebagai Gubernur Jabar, ia pernah mendatangi lokasi galian C tersebut dan melihat sendiri bahwa lokasi tersebut tidak memenuhi standar keamanan.
Meskipun galian tersebut masih memiliki izin hingga Oktober 2025, ia tidak dapat menghentikannya saat itu karena belum memiliki kapasitas.
”Saya melihat penambangan Galian C itu sangat berbahaya, tidak memenuhi unsur standarisasi keamanan bagi para pegawainya. Tetapi karena sudah berizin dan izinnya berlangsung sampai bulan Oktober 2025, dan waktu itu saya tidak punya kapasitas apapun untuk menghentikan, maka penambangan tersebut terus berlangsung,” terang Dedi.
Kini, sebagai Gubernur, Dedi telah meminta jajaran Pemerintah Provinsi Jabar untuk segera datang ke lokasi dan mengambil tindakan tegas. Ia secara spesifik meminta perusahaan pengelola tambang tersebut untuk ditutup permanen.
”Dari sisi aspek kebijakan, saya sudah memerintahkan Kepala SDM, dan seluruh jajaran yang hari ini sudah berada di lokasi, untuk mengambil tindakan tegas. Perusahaan itu ditutup untuk selamanya,” katanya.