Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia. Pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan akan dimulai pada hari ini, Senin (2/6/2025).

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan. Ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiun ASN.

Dasar hukum pencairan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 15 beleid tersebut dengan jelas menyatakan, ”Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.”

PT Taspen (Persero) juga telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra memastikan proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang dari peserta.

Henra juga menegaskan, pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pajak penghasilan tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah.

”Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler