Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi total pengelolaan dan pengawasan tambang galian C.

Hal ini menyusul insiden longsor maut di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Insiden ini pula berujung pada pengkajian ulang kewenangan pemberian izin tambang yang saat ini berada di tangan pemerintah daerah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, izin usaha pertambangan (IUP) galian C, termasuk pengawasannya, didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

Bahan tambang galian C meliputi batu kapur, pasir, kerikil, tanah liat, marmer, granit, dan andesit.

”Jadi gini, ini tambang ini kan galian C sejak tahun 2022 Perpres 55 tahun 2022 itu mendelegasikan kewenangan kepada provinsi, karena kewenangan perizinan kepada provinsi dan termasuk di dalamnya adalah pengawasan,” kata Bahlil dikutip dari Detik.com, Rabu (4/6/2025).  

Bahlil menegaskan, jika hasil investigasi menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan tambang, tidak menutup kemungkinan kewenangan penerbitan dan pengawasan izin galian C akan ditarik kembali ke pemerintah pusat.

”Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” tegasnya.

Izin dicabut...

Bahlil juga menambahkan, izin galian C di Cirebon yang terlibat dalam insiden tersebut telah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat.

Lebih lanjut, ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh aktivitas galian C di berbagai wilayah Indonesia.

”Gubernur sudah cabut itu, kalau tidak salah Gubernur sudah cabut. Tapi saya akan melakukan evaluasi total nanti saya minta Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total,” pungkas Bahlil.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler