Kamis, 20 November 2025

Murianews, Raja Ampat – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis daftar lima perusahaan tambang yang mengantongi izin operasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kegiatan pertambangan ini tersebar di lima pulau strategis, yaitu Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM, daftar perusahaan tersebut mencakup baik yang mengantongi izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Berikut ini daftar perusahaan yang mengelola tambang di Raja Ampat:

1. PT Gag Nikel

Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII, PT Gag Nikel memiliki luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag.

Perusahaan ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

PT Gag Nikel telah memenuhi aspek lingkungan dengan dokumen AMDAL (2014), Adendum AMDAL (2022), dan Adendum AMDAL Tipe A (2024) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah dikeluarkan pada 2015 dan 2018, sementara Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020.

Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

ASP....

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler