Rabu, 19 November 2025

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

Wilayah operasionalnya seluas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Dari sisi lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL (2006) dan UKL-UPL (2006) dari Bupati Raja Ampat.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT MRP adalah pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033, dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

Saat ini, kegiatan masih berada pada tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen maupun persetujuan lingkungan.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013, berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe. Perusahaan ini memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022 untuk penggunaan kawasan.

Meskipun kegiatan produksi dimulai sejak 2023, saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

5. PT Nurham

Sebagai pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, PT Nurham memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.

Perusahaan ini telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, namun hingga kini belum memulai produksi. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler