Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, fasilitas kesehatan diminta untuk mewaspadai tren kasus Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, atau Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Fasilitas kesehatan juga diimbau untuk segera melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam jika menemukan peningkatan kasus yang berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB).

”Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tutup Eri.

Komentar