Fasilitas kesehatan juga diimbau untuk segera melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam jika menemukan peningkatan kasus yang berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB).
”Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tutup Eri.
Murianews, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Pahlawan.
Surat bernomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 ini mengimbau seluruh pimpinan institusi pemerintah dan warga Surabaya untuk tetap waspada serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, meskipun di Indonesia sendiri menunjukkan tren penurunan.
”Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan dan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat),” kata Eri dikutip dari Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Eri mengimbau masyarakat untuk rutin mencuci tangan, menerapkan etika batuk, dan menggunakan masker saat sakit atau berada di fasilitas kesehatan, transportasi umum, serta area berventilasi terbatas.
”Warga diimbau untuk mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika bergejala, serta segera melakukan tes antigen atau PCR sesuai indikasi klinis,” tambahnya.
Masyarakat juga diminta segera memeriksakan diri jika mengalami gejala batuk, demam, pilek, atau sesak napas, terutama bagi yang memiliki riwayat kontak dengan orang sakit atau baru bepergian dari luar negeri.
Untuk informasi kesehatan mengenai gejala dan pencegahan Covid-19, masyarakat disarankan mengakses kanal media resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Khusus faskes...
Sementara itu, fasilitas kesehatan diminta untuk mewaspadai tren kasus Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, atau Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Fasilitas kesehatan juga diimbau untuk segera melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam jika menemukan peningkatan kasus yang berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB).
”Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tutup Eri.