Kamis, 20 November 2025

Murianews, Surabaya – Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penyimpangan seksual sesama jenis atau gay berbasis daring dan menangkap empat tersangka.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah seorang petani berinisial S (66) asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Ia ditangkap bersama tiga tersangka lainnya: MI (21) sebagai admin grup, NZ (24), dan FS (44), yang kesemuanya merupakan warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, mengungkapkan identitas tersangka S.

”Tersangka terakhir keempat berinisial S umurnya 66 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaannya petani,” kata Kombes Pol Jules dikutip dari Antara, Jumat (13/6/2025).

Awal mula pengungkapan ini adalah partisipasi para tersangka dalam grup Facebook bernama Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro. MI kemudian menarik mereka untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp yang dinamakan Info VID.

Tersangka S diketahui sangat aktif dalam grup WhatsApp tersebut. Ia bahkan mengirimkan foto alat kelamin miliknya ke dalam grup pada 2 Juni 2025.

”Dan tersangka sering mengirimkan foto alat kelamin tersangka untuk memancing anggota grup WhatsApp untuk berkomentar,” ungkap Jules.

Motif dan fantasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler