Rabu, 19 November 2025

Budi menambahkan, seringkali ditemukan penerbitan piagam-piagam palsu untuk dapat masuk melalui jalur prestasi.

Ia mencontohkan, kasus prestasi seperti hafiz Quran yang hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodasi seluruh pemeluk agama.

Di sisi lain, KPK juga menyoroti pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban dana BOS yang seringkali tidak disertai bukti kuat.

”Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke Kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” kata Budi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler