Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati (ER). Pemanggilan ini adalah kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.

”Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ER, Kepala BPH Migas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (16/6/2025).

Selain Erika, Budi menambahkan KPK turut memanggil dua saksi lain terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi dalam kurun waktu 2017–2021. Kedua saksi tersebut berinisial TA dan SHB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TA diidentifikasi sebagai Tutuka Ariadji, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini menjabat sebagai Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sementara itu, SHB adalah Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, mantan Direktur Gas BPH Migas yang saat ini menjabat sebagai Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN ini. Mereka adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE pada periode 2006-2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016-2019.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler