
Murianews, Kudus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kajian tata kelola nikel dan ekspor nikel yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK 2023 lalu. Hasilnya, terdapat potensi kerawanan terhadap korupsi di dalamnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pada kajian tata Kelola nikel terdapat, potensi kerawanan dari hulu hingga ke hilir. Itu diungkapkannya dalam siaran resminya, seperti dikutip Sabtu (14/6/2025).
Kerawanan itu dimulai dari mekanisme perizinan yang tak sesuai ketentuan perundang-undangan, kegiatan penambangan di Kawasan hutan yang belum berizin, serta pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang masih belum memadai.
”Kemudian terkait dengan kajian ekspor nikel yang sebelumnya juga sudah disampaikan, KPK juga menemukan potensi permasalahan terkait dengan legalitas dari ekspor nikel,” katanya, seperti dilaporkan Antara.
Dalam kajian itu, KPK menemukan dugaan lemahnya pengawasan yang tak hanya terkait pengaturan dan mekanisme verifikasi, melainkan juga dengan penelusuran-penelusuran teknisnya.
Kajian itu juga terdapat beberapa rekomendasi perbaikan yang diberikan KPK. Menurut Budi, temuan itu akan menjadi bahasan dan analisisi lebih dulu oleh tim, bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.
Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku masih perlu mengecek hasil kajian yang dilakukan pada 2023 tersebut.
”Jadi gini, saya perlu pastikan kembali. Saya minta waktu. Saya cek lagi,” kata Setyo.