Penyelidikan ini berfokus pada empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah, menyusul temuan pelanggaran lingkungan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
”Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” kata Nunung dikutip dari Antara, Rabu (11/6/2025).
Menurut Nunung, penyelidikan ini ditujukan terhadap empat perusahaan yang IUP-nya dicabut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Terkait status PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag karena dianggap memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan, Nunung menyatakan pihaknya masih mendalaminya.
”Nanti kita lihat dulu, ya,” ucapnya.
Murianews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan ini berfokus pada empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah, menyusul temuan pelanggaran lingkungan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
”Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” kata Nunung dikutip dari Antara, Rabu (11/6/2025).
Menurut Nunung, penyelidikan ini ditujukan terhadap empat perusahaan yang IUP-nya dicabut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Terkait status PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag karena dianggap memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan, Nunung menyatakan pihaknya masih mendalaminya.
”Nanti kita lihat dulu, ya,” ucapnya.
Kerusakan Lingkungan...
Nunung menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari temuan Polri, khususnya menyoroti kewajiban reklamasi lingkungan dalam aktivitas penambangan.
”Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025).
”Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.