Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan ini berfokus pada empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah, menyusul temuan pelanggaran lingkungan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

”Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” kata Nunung dikutip dari Antara, Rabu (11/6/2025).

Menurut Nunung, penyelidikan ini ditujukan terhadap empat perusahaan yang IUP-nya dicabut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Terkait status PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag karena dianggap memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan, Nunung menyatakan pihaknya masih mendalaminya.

”Nanti kita lihat dulu, ya,” ucapnya.

Kerusakan Lingkungan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler