Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan ini berfokus pada empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah, menyusul temuan pelanggaran lingkungan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

”Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” kata Nunung dikutip dari Antara, Rabu (11/6/2025).

Menurut Nunung, penyelidikan ini ditujukan terhadap empat perusahaan yang IUP-nya dicabut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Terkait status PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag karena dianggap memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan, Nunung menyatakan pihaknya masih mendalaminya.

”Nanti kita lihat dulu, ya,” ucapnya.

Kerusakan Lingkungan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler