Polri Selidiki Empat Perusahaan Tambang Nikel di raja Ampat
Cholis Anwar
Rabu, 11 Juni 2025 12:06:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Nunung menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari temuan Polri, khususnya menyoroti kewajiban reklamasi lingkungan dalam aktivitas penambangan.
”Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025).
”Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.



