Jumat, 21 November 2025

Nunung menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari temuan Polri, khususnya menyoroti kewajiban reklamasi lingkungan dalam aktivitas penambangan.

”Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025).

”Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler