Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin. Hal ini menyusul sorotan publik terhadap aktivitas penambangan di wilayah konservasi tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas yang salah satunya membahas isu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.

”Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Atas petunjuk Presiden Prabowo, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat tersebut.

”Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” lanjut Prasetyo.

Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak.

Masyarakat, aktivis, ahli, hingga sejumlah anggota DPR RI menyuarakan penolakan terhadap kegiatan penambangan tersebut karena dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah berjuluk Bumi Cendrawasih itu.

Merusak ekosistem laut...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler