Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin. Hal ini menyusul sorotan publik terhadap aktivitas penambangan di wilayah konservasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas yang salah satunya membahas isu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.
”Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Atas petunjuk Presiden Prabowo, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat tersebut.
”Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” lanjut Prasetyo.
Masyarakat, aktivis, ahli, hingga sejumlah anggota DPR RI menyuarakan penolakan terhadap kegiatan penambangan tersebut karena dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah berjuluk Bumi Cendrawasih itu.
Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin. Hal ini menyusul sorotan publik terhadap aktivitas penambangan di wilayah konservasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas yang salah satunya membahas isu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.
”Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Atas petunjuk Presiden Prabowo, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat tersebut.
”Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” lanjut Prasetyo.
Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak.
Masyarakat, aktivis, ahli, hingga sejumlah anggota DPR RI menyuarakan penolakan terhadap kegiatan penambangan tersebut karena dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah berjuluk Bumi Cendrawasih itu.
Merusak ekosistem laut...
Greenpeace Indonesia, salah satu organisasi yang vokal dalam isu ini, mendesak agar izin tambang di Raja Ampat sepatutnya dicabut, dan tidak cukup hanya dengan memanggil para penambang.
”Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik.
Menurut pengamatan Greenpeace Indonesia, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam secara masif.
”Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.