Empat izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, PT Gag Tidak Termasuk
Cholis Anwar
Selasa, 10 Juni 2025 11:51:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terhitung mulai Selasa (10/6/2025).
Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran lingkungan dan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pencabutan IUP keempat perusahaan itu dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
”Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (perusahaan tambang nikel) yang, di luar Pulau Gag itu dicabut,” ujar Bahlil dilansir siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menegaskan, langkah-langkah teknis pencabutan izin telah dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
”Dan saya, langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan menteri teknis, Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Kehutanan, untuk kita melakukan pencabutan. Jadi, mulai terhitung hari ini, Bapak Ibu semua, pemerintah telah mencabut, empat IUP di Raja Ampat,” tegasnya.
Empat IUP yang dicabut adalah milik perusahaan pertambangan nikel, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Alasan izin PT Gag tidak dicabut...
- 1
- 2



