Bahlil menjelaskan, pencabutan empat IUP ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang berdasarkan keputusan rapat pemerintah.
”Kami langsung mencabut, empat IUP (tambang nikel) dari lima IUP yang ada di Raja Ampat,” katanya.
Pencabutan ini juga sudah melalui pertimbangan rapat dengan pemerintah daerah setempat, baik Bupati Raja Ampat maupun Gubernur Papua Barat Daya.
Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terhitung mulai Selasa (10/6/2025).
Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran lingkungan dan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pencabutan IUP keempat perusahaan itu dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
”Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (perusahaan tambang nikel) yang, di luar Pulau Gag itu dicabut,” ujar Bahlil dilansir siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menegaskan, langkah-langkah teknis pencabutan izin telah dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
”Dan saya, langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan menteri teknis, Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Kehutanan, untuk kita melakukan pencabutan. Jadi, mulai terhitung hari ini, Bapak Ibu semua, pemerintah telah mencabut, empat IUP di Raja Ampat,” tegasnya.
Empat IUP yang dicabut adalah milik perusahaan pertambangan nikel, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Alasan izin PT Gag tidak dicabut...
Bahlil menjelaskan, pencabutan empat IUP ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang berdasarkan keputusan rapat pemerintah.
”Kami langsung mencabut, empat IUP (tambang nikel) dari lima IUP yang ada di Raja Ampat,” katanya.
Pencabutan ini juga sudah melalui pertimbangan rapat dengan pemerintah daerah setempat, baik Bupati Raja Ampat maupun Gubernur Papua Barat Daya.
Sementara itu, izin IUP untuk PT Gag Nikel tidak dicabut oleh pemerintah. Namun, Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menghentikan sementara kegiatan penambangan nikel dari anak perusahaan Antam tersebut pada 5 Juni 2025.