Kamis, 20 November 2025

Bahlil menjelaskan, pencabutan empat IUP ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang berdasarkan keputusan rapat pemerintah.

”Kami langsung mencabut, empat IUP (tambang nikel) dari lima IUP yang ada di Raja Ampat,” katanya.

Pencabutan ini juga sudah melalui pertimbangan rapat dengan pemerintah daerah setempat, baik Bupati Raja Ampat maupun Gubernur Papua Barat Daya.

Sementara itu, izin IUP untuk PT Gag Nikel tidak dicabut oleh pemerintah. Namun, Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menghentikan sementara kegiatan penambangan nikel dari anak perusahaan Antam tersebut pada 5 Juni 2025.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler