Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terhitung mulai Selasa (10/6/2025).

Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran lingkungan dan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pencabutan IUP keempat perusahaan itu dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

”Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (perusahaan tambang nikel) yang, di luar Pulau Gag itu dicabut,” ujar Bahlil dilansir siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (10/6/2025).

Bahlil menegaskan, langkah-langkah teknis pencabutan izin telah dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

”Dan saya, langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan menteri teknis, Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Kehutanan, untuk kita melakukan pencabutan. Jadi, mulai terhitung hari ini, Bapak Ibu semua, pemerintah telah mencabut, empat IUP di Raja Ampat,” tegasnya.

Empat IUP yang dicabut adalah milik perusahaan pertambangan nikel, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Alasan izin PT Gag tidak dicabut...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler