Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare telah dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (5/6/2025), sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit milik dokter RGP. Selain itu, ia juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut, korban melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler