Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

Penahanan ini dilakukan setelah Nurhadi baru saja bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

”Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari.

”Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Nurhadi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Dalam putusan tersebut, Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,72 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,78 miliar. KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler