Rabu, 19 November 2025

Oleh karena itu, Khozin menyarankan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan diskresi atau kewenangan tambahan kepada Otorita IKN agar dapat melakukan penertiban dan penegakan Perda secara lebih efektif.

”Terkait dengan penertiban Perda, mumpung ada Kemendagri mungkin dikasih semacam diskresi tambahan Pak Bas, supaya tidak hanya monitoring ketika siang, tapi malam juga ada aktivitas yang dilindungi oleh aturan,” ujar Khozin.

Komentar