KPK Sebut Ridwan Kamil Sudah Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Cholis Anwar
Kamis, 10 Juli 2025 13:44:00
Murianews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023.
”Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” ujar Tanak dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).
Meskipun demikian, Tanak belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan tepatnya pemanggilan tersebut dilakukan oleh KPK, serta apakah Ridwan Kamil memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
”Mungkin belum datang ya,” katanya melanjutkan.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sebuah sepeda motor.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.
Kemudian pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.



