Jumat, 21 November 2025

Murianews, Surabaya – Kabar mengenai penetapan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Jawa Pos, disebut sebagai berita bohong atau hoaks oleh pihak pengacaranya.

Johanes Dipa Widjaja, pengacara Dahlan Iskan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengumuman resmi dari Polda Jawa Timur.

”Itu (penetapan tersangka pada Dahlan Iskan) hoaks itu, nggak benar itu,” kata Dipa dikutip dari DetikJatim.com, Jumat (10/7/2025).

Dipa kembali menegaskan, kabar penetapan tersangka tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan. Alasannya, pihaknya belum secara resmi menerima pengumuman atau rilis dari Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus ini.

”Polda Jatim tidak rilis atau polda yang bersurat ke kami lalu kami melakukan upaya hukum kemudian tidak ada rilis resmi dari Polda, ya saya anggap itu isu hoaks saja atau berita bohong. Wong kodratnya kami tidak terima kok,” tegasnya.

Dipa juga menyatakan enggan melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kabar penetapan tersangka ini. Sebab, memang pada dasarnya tidak ada pernyataan atau pengumuman resmi dari penyidik.

”Karena saya tidak mungkin kan melaporkan atau mengajukan upaya hukum padahal produk hukumnya belum ada, jadi saya anggap itu adalah upaya penggiringan opini dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mungkin mengatasnamakan Polda Jatim, itu penggiringan opini saja, itu kan tujuannya mengganggu,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi atau pun pembenaran terkait penetapan tersangka tersebut.

”Polda Jatim sampai saat ini belum memberikan keterangan dan belum memberikan pembenaran bahwa Pak Dahlan menjadi tersangka, kan tidak ada,” tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler