Rabu, 19 November 2025

Selain laporan dari Jokowi, terdapat lima laporan lainnya yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres. Ade Ary menjelaskan bahwa tiga dari lima laporan tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.

”Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary.

Namun demikian, polisi tetap akan menyelidiki dua laporan terakhir untuk memastikan kepastian hukumnya.

Sebagai barang bukti, Jokowi telah menyerahkan satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

Secara total, penyidik kini tengah menangani dua pokok perkara utama, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama kepala negara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler