Kamis, 20 November 2025

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB; bebas PKB progresif; bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

”Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” ujar Khofifah.

Total diprediksi ada 878.392 objek yang akan memanfaatkan kebijakan ini, dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp 13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp 231,03 miliar.

Selain itu, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 juga memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan, sementara kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat juga mendapat keringanan serupa.

Khofifah juga menyebut, masyarakat dapat membayar pajak melalui banyak gerai atau platform digital yang telah tersedia untuk mempermudah akses.

”Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, insya Allah seperti itu,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler