Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan program pemutihan pajak ini akan dilaksanakan dua kali sepanjang tahun 2025.

”Ada pemutihan pajak administrasi,” kata Khofifah dikutip dari Detikjatim.com, Rabu (28/5/2025).

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur akan digelar dalam dua tahap. Hal ini untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.

Tahap pertama akan berlangsung mulai Juli hingga September 2025. Tahap pertama ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Tahap kedua akan dilaksanakan mulai Oktober hingga Desember 2025. Pemutihan pajak kendaraan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

”Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama. Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua,” jelas Khofifah.

Program pemutihan ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler