Di sosial media, banyak warganet menumpahkan unek-uneknya masih harus bayar yang menurut mereka sangat banyak.
Sebagian bahkan mengaku tak jadi mengikuti program pemutihan pajak ini setelah tahu biaya yang harus dibayarkan.
Kepala UPPD Samsat Grobogan Erma Suryanti menjelaskan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayar selain pajak tahun berjalan. Sehingga, hal itulah yang kemungkinan membuat wajib pajak masih dibebani biaya cukup tinggi.
Ia menjelaskan, biaya yang dibebaskan meliputi pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian denda tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, serta tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) alias Jasa Raharja tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Erma melanjutkan, biaya yang tetap dibayarkan yakni pajak tahun berjalan atau pajak 2025, pokok Jasa Raharja (Rp 35 ribu untuk sepeda motor). Kemudian opsen sebesar Rp 50 ribu, STNK Rp 100 ribu, dan plat atau TNKB sebesar Rp 60 ribu.
Murianews, Grobogan – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berlangsung sejak pekan lalu. Kendati demikian, masih banyak warga yang bingung terkait ketentuan pembayarannya.
Di sosial media, banyak warganet menumpahkan unek-uneknya masih harus bayar yang menurut mereka sangat banyak.
Sebagian bahkan mengaku tak jadi mengikuti program pemutihan pajak ini setelah tahu biaya yang harus dibayarkan.
Kepala UPPD Samsat Grobogan Erma Suryanti menjelaskan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayar selain pajak tahun berjalan. Sehingga, hal itulah yang kemungkinan membuat wajib pajak masih dibebani biaya cukup tinggi.
Ia menjelaskan, biaya yang dibebaskan meliputi pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian denda tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, serta tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) alias Jasa Raharja tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Erma melanjutkan, biaya yang tetap dibayarkan yakni pajak tahun berjalan atau pajak 2025, pokok Jasa Raharja (Rp 35 ribu untuk sepeda motor). Kemudian opsen sebesar Rp 50 ribu, STNK Rp 100 ribu, dan plat atau TNKB sebesar Rp 60 ribu.
Agar lebih jelas, dia pun memberikan simulasi pembayaran bagi kendaraan roda dua yang sudah telat pajak enam tahun.
Jika Tanpa Pemutihan...
Jika tanpa program pemutihan, total biaya yang harus dibayarkan wajib pajak itu adalah sebesar Rp 2.747.000. Sedangkan, dengan program pemutihan, total biayanya menjadi Rp 590.000.
Biaya pembeda yang cukup besar yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dari yang seharusnya Rp 1,4 juta menjadi hanya Rp 170 ribu.
Meski demikian, sejak awal tahun 2025, pemerintah juga mengenakan opsen atau pungutan tambahan yang diberlakukan Pemkab setempat. Opsen ditetapkan sebesar Rp 50 ribu.
Sebagaimana diberitakan, ribuan warga menggeruduk Samsat Grobogan begitu program pemutihan pajak kendaraan dibuka pada pekan lalu.
Tiga hari dibuka, pajak yang telah dibayarkan wajib pajak bahkan mencapai Rp 2,3 miliar. Program tersebut berlangsung pada 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Editor: Zulkifli Fahmi