Begini Simulasi Biaya saat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Saiful Anwar
Kamis, 17 April 2025 20:40:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berlangsung sejak pekan lalu. Kendati demikian, masih banyak warga yang bingung terkait ketentuan pembayarannya.
Di sosial media, banyak warganet menumpahkan unek-uneknya masih harus bayar yang menurut mereka sangat banyak.
Sebagian bahkan mengaku tak jadi mengikuti program pemutihan pajak ini setelah tahu biaya yang harus dibayarkan.
Kepala UPPD Samsat Grobogan Erma Suryanti menjelaskan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayar selain pajak tahun berjalan. Sehingga, hal itulah yang kemungkinan membuat wajib pajak masih dibebani biaya cukup tinggi.
Ia menjelaskan, biaya yang dibebaskan meliputi pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian denda tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, serta tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) alias Jasa Raharja tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Erma melanjutkan, biaya yang tetap dibayarkan yakni pajak tahun berjalan atau pajak 2025, pokok Jasa Raharja (Rp 35 ribu untuk sepeda motor). Kemudian opsen sebesar Rp 50 ribu, STNK Rp 100 ribu, dan plat atau TNKB sebesar Rp 60 ribu.
Agar lebih jelas, dia pun memberikan simulasi pembayaran bagi kendaraan roda dua yang sudah telat pajak enam tahun.
Jika Tanpa Pemutihan...
- 1
- 2



