Kamis, 20 November 2025

Jika tanpa program pemutihan, total biaya yang harus dibayarkan wajib pajak itu adalah sebesar Rp 2.747.000. Sedangkan, dengan program pemutihan, total biayanya menjadi Rp 590.000.

Biaya pembeda yang cukup besar yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dari yang seharusnya Rp 1,4 juta menjadi hanya Rp 170 ribu.

Meski demikian, sejak awal tahun 2025, pemerintah juga mengenakan opsen atau pungutan tambahan yang diberlakukan Pemkab setempat. Opsen ditetapkan sebesar Rp 50 ribu.

Sebagaimana diberitakan, ribuan warga menggeruduk Samsat Grobogan begitu program pemutihan pajak kendaraan dibuka pada pekan lalu.

Tiga hari dibuka, pajak yang telah dibayarkan wajib pajak bahkan mencapai Rp 2,3 miliar. Program tersebut berlangsung pada 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler