Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Jika tanpa program pemutihan, total biaya yang harus dibayarkan wajib pajak itu adalah sebesar Rp 2.747.000. Sedangkan, dengan program pemutihan, total biayanya menjadi Rp 590.000.

Biaya pembeda yang cukup besar yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dari yang seharusnya Rp 1,4 juta menjadi hanya Rp 170 ribu.

Meski demikian, sejak awal tahun 2025, pemerintah juga mengenakan opsen atau pungutan tambahan yang diberlakukan Pemkab setempat. Opsen ditetapkan sebesar Rp 50 ribu.

Sebagaimana diberitakan, ribuan warga menggeruduk Samsat Grobogan begitu program pemutihan pajak kendaraan dibuka pada pekan lalu.

Tiga hari dibuka, pajak yang telah dibayarkan wajib pajak bahkan mencapai Rp 2,3 miliar. Program tersebut berlangsung pada 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler