Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil atau bumil. Kasus ini diduga terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

”Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).

Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat dikonfirmasi jurnalis mengenai informasi lebih lanjut dari kasus ini. Ia hanya memberikan petunjuk bahwa kasus ini berkaitan dengan makanan tambahan bayi dan ibu hamil.

Setelah itu, Asep tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini diduga terjadi pada periode 2016-2020.

Pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil ini diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

Program PMT sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler