Kamis, 20 November 2025

Menurutnya, pada akhirnya yang menghitung kerugian keuangan negara adalah Majelis Hakim, sehingga seluruh hasil audit BPKP terbantahkan.

”Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI,” tuturnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler