Rabu, 19 November 2025

Indah merinci beberapa temuan yang menyebabkan calon penerima tidak memenuhi syarat, di antaranya adalah ketidakaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, gaji di atas Rp 3,5 juta, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), atau sudah menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan berkurangnya jumlah penerima BSU, Indah menyatakan bahwa anggaran yang tersisa akan dikembalikan. Namun, ia tidak merinci jumlah nominal yang akan dikembalikan, mengingat proses penyaluran BSU 2025 masih terus berjalan.

”Nanti kita kembalikan. Saya belum ngitung detail karena kan prosesnya masih berprogres. Karena dari 15 juta itu pun siapa tahu ada gagal salur, misal meninggal, misal ternyata kan tahap akhir banyak pakai kantor Pos yang orangnya ada eligible tapi nggak ngambil-ngambil,” jelas Indah.

Komentar

Terpopuler