Kamis, 20 November 2025

Murianews, JakartaSatgas Pangan Polri menemukan dugaan praktik produksi beras oplosan yang diduga dilakukan oleh tiga produsen. Ketiga produsen tersebut adalah PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

Hal ini disampaikan oleh Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Helfi merinci, PT PIM memproduksi beras merek Sania, Toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar, sementara PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.

Kasus ini bermula dari pengaduan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait anomali mutu dan harga beras di lapangan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Satgas Pangan Polri segera melakukan penyelidikan terhadap 212 merek beras.

Penyelidikan meliputi pengecekan di pasar tradisional dan modern, pengambilan sampel beras premium dan medium, serta pengujian sampel di Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian. Selain itu, sejumlah saksi dan ahli juga telah diperiksa.

Dari hasil penyelidikan awal, tiga produsen merek beras premium tersebut teridentifikasi.

Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penggeledahan di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, Jawa Barat, kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten, serta Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Modus operandi...

Helfi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar yang tertera pada kemasan, menggunakan mesin produksi modern maupun tradisional.

Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta uji laboratorium terhadap sampel beras.

Hingga pagi ini, total 201 ton beras telah disita, terdiri dari 39.036 kemasan 5 kilogram dan 2.304 kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium.

Saat ini, Satgas Pangan Polri masih terus memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

”Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri, akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu,” tegas Helfi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler