Kamis, 20 November 2025

Cak Imin menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan, sejalan dengan amanah Presiden RI Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sebagai salah satu bantalan sosial yang mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat kecelakaan atau musibah kerja.

”Kita berharap BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki posisi strategis menjadi bagian integral dari proses pemberdayaan masyarakat,” pungkas Cak Imin.

Komentar

Terpopuler