Rabu, 19 November 2025

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menambahkan, beras reject yang digunakan pelaku seharusnya tidak lolos seleksi kualitas dan idealnya digunakan sebagai pakan ternak.

Beras pakan ternak ini kemudian dicampur dengan beras medium, lalu produk oplosan tersebut dijual kembali dengan harga berkisar Rp 13.000 hingga Rp 16.000 per kilogram, tergantung pada jenis kemasan yang digunakan.

”Kalau dimakan bisa, cuma rasanya tidak enak. Masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi kualitasnya sangat rendah,” ujar Ade.

Komentar

Terpopuler