Kamis, 20 November 2025

Yang mengkhawatirkan, beberapa rekening dengan status dormant ternyata dikuasai atau dikendalikan oleh bukan pemilik sahnya, melainkan orang lain yang memanfaatkannya untuk transaksi mencurigakan.

PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan akses rekening kepada pihak lain, terutama dalam bentuk jual beli atau sewa rekening. Sebab, hal tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum jika terbukti digunakan untuk tindak kejahatan.

Masyarakat yang merasa rekeningnya telah masuk kategori dormant dan terdampak penghentian sementara, diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak bank atau menghubungi PPATK untuk proses klarifikasi dan pengaktifan kembali rekening.

Komentar

Terpopuler