Kamis, 20 November 2025

Melihat maraknya penyalahgunaan rekening dormant ini, PPATK mengambil keputusan untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang masuk kategori dormant.

Langkah ini dilakukan setelah adanya upaya pengkinian data nasabah berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, dan pemblokiran mulai efektif pada 15 Mei 2025.

Lebih lanjut, Natsir menjelaskan PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan pengkinian data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler