Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Hasanudin Hermawan menyatakan hampir seluruh sektor terkena efisiensi tersebut.
“Ada 24 rekening yang diefisiensikan dengan prosentase berbeda,” sebut Hasan, Jumat (14/3/2025).
Di antaranya, belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, belanja bahan-bahan bakar dan pelumas sebesar 30 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak sebesar 50 persen.
Selanjutnya, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor sebesar 90 persen, belanja alat/bahan untik kegiatan kantor kertas dan cover sebesar 90 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor komputer sebesar 90 persen.
Kemudian, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor perabot kantor sebesar 90 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya sebesar 90 persen. Berikutnya, belanja natura dan pakan natura sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, belanja makanan dan minuman rapat sebesar 50 persen, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar 50 persen.
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) tengah menjalan intruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran. Ada 24 rekening pos anggaran yang terkena pemangkasan atau efisiensi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Hasanudin Hermawan menyatakan hampir seluruh sektor terkena efisiensi tersebut.
“Ada 24 rekening yang diefisiensikan dengan prosentase berbeda,” sebut Hasan, Jumat (14/3/2025).
Adapun 24 item rekening yang terkena efisiensi dengan besaran persentase dipotong.
Di antaranya, belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, belanja bahan-bahan bakar dan pelumas sebesar 30 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak sebesar 50 persen.
Selanjutnya, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor sebesar 90 persen, belanja alat/bahan untik kegiatan kantor kertas dan cover sebesar 90 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor komputer sebesar 90 persen.
Kemudian, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor perabot kantor sebesar 90 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya sebesar 90 persen. Berikutnya, belanja natura dan pakan natura sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, belanja makanan dan minuman rapat sebesar 50 persen, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar 50 persen.
Belanja Hibah...
Berikutnya, honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekrerariat tim pelaksanaan kegiatan sebesar 50 persen, belanja jasa iklan atau reklame, film, dan pemotretan sebesar 50 persen, belanja registrasi atau keanggotaan sebesar 50 persen.
Kemudian, belanja lembur sebesar 50 persen, belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar 50 persen, belanja sewa alat rumah tangga lainnya (Home Use) sebesar 70 persen, belanja kursus singkat atau pelatihan sebesar 29 persen, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar 10 persen.
Selanjutnya, belanja pemeliharaan bangunan gedung bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor sebesar 10 persen, belanja pemeliharaan bangunan gedung bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar sebesar 10 persen.
Berikutnya, belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakayan yang berbadan hukum indonesi sebesar 100 persen, belanja modal kendaraan bermotor penumpang sebesar 100 persen, dan belanja modal personal komputer sebesar 75 persen.
”Yang paling besar adalah belanja hibah, angkanya 100 persen,” kata Hasan.
Editor: Dani Agus