Rabu, 19 November 2025

Berikutnya, honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekrerariat tim pelaksanaan kegiatan sebesar 50 persen, belanja jasa iklan atau reklame, film, dan pemotretan sebesar 50 persen, belanja registrasi atau keanggotaan sebesar 50 persen.

Kemudian, belanja lembur sebesar 50 persen, belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar 50 persen, belanja sewa alat rumah tangga lainnya (Home Use) sebesar 70 persen, belanja kursus singkat atau pelatihan sebesar 29 persen, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar 10 persen.

Selanjutnya, belanja pemeliharaan bangunan gedung bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor sebesar 10 persen, belanja pemeliharaan bangunan gedung bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar sebesar 10 persen.

Berikutnya, belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakayan yang berbadan hukum indonesi sebesar 100 persen, belanja modal kendaraan bermotor penumpang sebesar 100 persen, dan belanja modal personal komputer sebesar 75 persen.

”Yang paling besar adalah belanja hibah, angkanya 100 persen,” kata Hasan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler