PPATK Kembali Buka Puluhan Juta Rekening Nganggur yang Diblokir
Cholis Anwar
Kamis, 31 Juli 2025 12:42:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Meskipun secara hukum proses penghentian transaksi berlangsung selama 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari.
Natsir menyebutkan dalam praktiknya, rekening bisa diaktifkan kembali pada hari yang sama jika nasabah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat adanya 31 juta rekening nasabah yang diblokir karena berstatus tidak aktif, dengan total dana mencapai Rp 6 triliun.
Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank. Sebagian besar rekening tersebut telah dormant selama lebih dari lima tahun, bahkan ada lebih dari 140.000 rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan dana sekitar Rp 428,61 miliar.
Selain itu, PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.
Ada juga temuan lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant dengan total dana sekitar Rp 500 miliar.



