Rabu, 19 November 2025

Meskipun secara hukum proses penghentian transaksi berlangsung selama 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari.

Natsir menyebutkan dalam praktiknya, rekening bisa diaktifkan kembali pada hari yang sama jika nasabah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga Mei 2025, PPATK mencatat adanya 31 juta rekening nasabah yang diblokir karena berstatus tidak aktif, dengan total dana mencapai Rp 6 triliun.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank. Sebagian besar rekening tersebut telah dormant selama lebih dari lima tahun, bahkan ada lebih dari 140.000 rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan dana sekitar Rp 428,61 miliar.

Selain itu, PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.

Ada juga temuan lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant dengan total dana sekitar Rp 500 miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler