Menteri HAM: Pemerintah Berhak Larang Pengibaran Bendera One Piece
Cholis Anwar
Minggu, 3 Agustus 2025 19:51:00
Murianews, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan jika negara berhak melarang pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece yang disejajarkan dengan bendera Merah Putih.
Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan dapat dianggap sebagai makar, terutama saat peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2025.
Menurut Pigai, pelarangan ini merupakan langkah penting untuk menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara.
”Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dikutip dari Antara, Minggu (3/8/2025).
Pigai menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan aturan internasional, khususnya Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Undang-undang tersebut memberikan ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Oleh karena itu, ia meyakini keputusan pelarangan ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas internasional.
Pigai juga menegaskan pelarangan ini tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi, melainkan demi kepentingan nasional.
”Sikap pemerintah adalah demi 'core of national interest' atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.



