Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan suap yang mengalir kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Suap ini diduga berasal dari para penyelenggara agen haji.

”Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).

Menurut Budi, penyidik akan menelusuri apakah ada aliran dana dari pelaksanaan ibadah haji dan siapa saja pihak yang menerimanya.

”Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.

Budi menegaskan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini berdasarkan alat bukti yang kuat. Pihak-pihak yang diduga terlibat atau mendapat keuntungan dari kasus ini akan dilacak dan ditelusuri.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Kerugian negara...

Sejauh ini, KPK telah mengumumkan adanya indikasi kerugian negara awal sebesar lebih dari Rp 1 triliun dan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian secara lebih rinci.

Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang tidak sesuai aturan.

Kemenag membaginya 50:50, padahal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler seharusnya 92 persen dan haji khusus 8 persen.

Komentar

Terpopuler