Rabu, 19 November 2025

Lebih rinci, Pasal 78 ayat (2) UU Pemda menyebutkan sembilan alasan seorang kepala daerah dapat diberhentikan, di antaranya:

1. Berakhir masa jabatannya;
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
6. Melakukan perbuatan tercela;
7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen;
9. Dan/atau mendapatkan sanksi pemberhentian

Proses pemakzulan dimulai dengan usulan dari DPRD yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Pemda.

Berdasarkan Pasal 80, rapat paripurna ini harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota DPRD, dan keputusan pemakzulan harus disetujui oleh 2/3 peserta rapat.

Jika keputusan pemakzulan disetujui, selanjutnya akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA bersifat final dan mengikat.

Apabila MA membuktikan adanya pelanggaran sumpah jabatan, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri.

Menurut Pasal 80 ayat (1)f, Menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut dari pimpinan DPRD.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler